ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2024;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota
Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali,
terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Perundang-undangan
Pembentukan
(Lembaran
Negara
Peraturan
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten Malang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2022 Nomor 3 Seri C);
11. Peraturan
Daerah
Kabupaten Malang Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022
Nomor 6 Seri A);
12. Peraturan
Daerah
Kabupaten Malang Nomor 8
Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 8 Seri A);
13. Peraturan Bupati Malang Nomor 32 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Malang Tahun 2022 Nomor 32 Seri C);
14. Peraturan Bupati Malang Nomor 177 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2024 Nomor 177 Seri A);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III
PEMBAYARAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|