Materi pokok : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Jenis Reklame yang menjadi objek Pajak Reklame; b. Nilai Sewa Reklame; dan c. Tata cara perhitungan Pajak Reklame.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat