Peraturan ini mengatur tentang Persyaratan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Pemakaian Gelar Kesarjanaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Persyaratan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat; Pemakaian Gelar Kesarjanaan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat