Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelayanan informasi publik, akses informasi dan dokumentasi, hak dan kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon/pengguna informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pemohon informasi dan dokumentasi, SOP pelayanan informasi, penyelesaian sengketa informasi, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat