Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Maksud dan Tujuan; b. Pelaksanaan Percepatan; c. Sasaran; d. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; e. Pendanaan; dan f. Pembinaan dan Pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat