Materi Pokok: di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasan 12A; ditambahkan 1 (satu) Bagian baru yakni "Bagian Keenam A" dan 1 (satu) Pasal Baru yakni Pasal 11A pada BAB II PENGANGATAN DIREKTUR setelah Bagian Keenam Penetapan Direktur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat