Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2023

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 menyebutkan bahwa pembentukan Peraturan Gubernur bertujuan untuk: a. Memberikan gambaran posisi jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi; b. Memberikan gambaran hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi; c. Memberikan gambaran pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung pelayanan yang sesuai dengan prinsip pengendalian internal dalam rangka efektivitas pencapaian organisasi; dan d. Memberikan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Pasal 3 menyebutkan tentang ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN yang meliputi: a. Kelembagaan; b. Prosedur kerja; c. Pengelompokan fungsi; dan d. Pengelolaan sumber daya manusia. Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis pelayanan di BLUD SMKN terdiri atas: a. Pelayanan standar proses; b. Pelayanan standar kompetensi lulusan; dan c. Pelayanan standar pengelolaan. Pasal 26 menyebutkan bahwa prosedur pelayanan BLUD SMKN meliputi: a. Prosedur rutin; dan b. Prosedur tidak rutin. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa pegawai BLUD SMKN terdiri dari: a. PNS; dan b. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan c. Tenaga profesional lainnya. Pasal 35 menyatakan bahwa uraian Pola Tata Kelola BLUD SMKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 31
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan