Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara Tahun 2023. Setiap SKPD yang ada pendapatan wajib melaksanakan pemungutan dan/ atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Daerah tentang APBD dan/atau APBD Perubahan ditetapkan, memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun rancangan DPA-SKPD, DPAL-SKPD dan/ atau DPPA-SKPD serta menyusun Anggaran Kas SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat