Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : PARAMETER PEMBERIAN, PENETAPAN BESARAN, DAN TIM PELAKSANAAN TAMBAHAN PENGHASILAN, KRITERIA PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, JENIS DAN PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, PELAPORAN GRATIFIKASI DAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN PENYELESAIAN GANTI RUGI, PEMBIAYAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, TATA CARA DAN PROSEDUR PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI, TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN, TATACARA DAN PROSEDUR PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
26 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2024
Tanggal Berlaku
26 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2024 NOMOR 10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 Nomor 4)

  2. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan