Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten Tolikara. Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP berdasarkan kemampuan keuangan Daerah, atas persetujuan DPRD sesuai dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian TPP berdasarkan pertimbangan: a. beban kerja; b. prestasi kerja; c. tempat bertugas; d. kondisi kerja; e. kelangkaan profesi; dan/atau f. pertimbangan objektif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat