Peraturan in mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Panduan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024 yaitu terkait honorarium pengelola keuangan dan honorarium tim pelaksana kegiatan, uang harian perjalanan dinas dan penandatangan Surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat