Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Mekanisme Kerja; Proses Bisnis; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat