Pada Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai pada Unit Kerja Pengadaan barang/Jasa Kabupaten Puncak. Pemberian TPP pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dimaksud untuk meningkatkan produktifitas, kualitas pengabdian dan pelayanan kesejahteraan pengelola pengadaanbarang dan jasa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. TPP diberikan kepada pegawai pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang terdiri dari: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), b. Non Pegawai Negeri Sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat