Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2024

Tarif Pengembangan Usaha Nonpelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran tarif pengembangan usaha nonpelayanan yang diken a ka n kepada pengguna usaha nonpelayanan BLUD RSUD agar masyarakat, pemberi layanan dan pengelola RSUD dapat terlindungi dengan baik. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. nama, objek dan subjek; b. prinsip dan penetapan besaran tarif; c. struktur dan besaran tarif; d. tata cara dan wilayah pemungutan; dan e. pemanfaatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tarif Pengembangan Usaha Nonpelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2024
Tanggal Berlaku
22 Maret 2024
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2024 Nomor 4; https://jdih.pasuruankab.go.id/
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan