peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran tarif pengembangan usaha nonpelayanan yang diken a ka n kepada pengguna usaha nonpelayanan BLUD RSUD agar masyarakat, pemberi layanan dan pengelola RSUD dapat terlindungi dengan baik. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah: a. nama, objek dan subjek; b. prinsip dan penetapan besaran tarif; c. struktur dan besaran tarif; d. tata cara dan wilayah pemungutan; dan e. pemanfaatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat