Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2024

Penetapan Assessment Ratio sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pasuruan Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur menegnai Penetapan Assessment Ratio PBB-P2 di Kabupaten Pasuruan. untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP bumi yang signifikan. Ruang Lingkup dari Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. Perhitungan PBB-P2; dan b. Assessment Ratio PBB-P2

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Assessment Ratio sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pasuruan Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
07 Februari 2024
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2024 Nomor 2; https://jdih.pasuruankab.go.id/
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan