Peraturan ini mengatur menegnai Penetapan Assessment Ratio PBB-P2 di Kabupaten Pasuruan. untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP bumi yang signifikan. Ruang Lingkup dari Peraturan Bupati ini mengatur tentang: a. Perhitungan PBB-P2; dan b. Assessment Ratio PBB-P2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat