Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Lampiran dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 31 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 31) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
05 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2024
Tanggal Berlaku
05 Juni 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 35
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Gresik No. 31 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

  2. Peraturan Bupati Gresik Nomor 67 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 .

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan