Peraturan ini mengatur mengenai pedoman teknis Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan; memuat antara lain: maksud dan tujuan; kriteria pemberian TPP; komposisi; penetapan besaran; formula perhitungan; pelaksanaan; penundaan pembayaran;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat