Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 memuat laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah. Uraian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat