Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2024

STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dalam pelaksanaan kegiatan. meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas; c. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. satuan biaya makanan dan minuman; f. satuan biaya pemeliharaan; g. satuan biaya hadiah/penghargaan; h. satuan biaya sewa; dan i. satuan biaya belanja lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2024 tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
11 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2024
Tanggal Berlaku
11 Juli 2024
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 16; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan