Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2024

PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai pedoman tata naskah dinas antara lain: format penulisan; pengamanan naskah dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; pengendalian naskah dinas; pelaporan dan pembinaan serta pengawasan. Jenis Naskah Dinas; terdiri atas: Umum Pasa13 1. Naskah Dinas arahan yaitu a. Naskah Dinas pengaturan; 2. Naskah Dinas penetapan yaitu a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Wall Kota; dan 3. Peraturan DPRD yaitu: a. Keputusan Wali Kota; b. Keputusan DPRD; c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD. .; dan c. Naskah Dinas penugasan,; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
23 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2024
Tanggal Berlaku
23 Februari 2024
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 2; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan