peraturan ini mengatur mengenai pedoman tata naskah dinas antara lain: format penulisan; pengamanan naskah dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; pengendalian naskah dinas; pelaporan dan pembinaan serta pengawasan. Jenis Naskah Dinas; terdiri atas: Umum Pasa13 1. Naskah Dinas arahan yaitu a. Naskah Dinas pengaturan; 2. Naskah Dinas penetapan yaitu a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Wall Kota; dan 3. Peraturan DPRD yaitu: a. Keputusan Wali Kota; b. Keputusan DPRD; c. Keputusan Pimpinan DPRD; dan d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD. .; dan c. Naskah Dinas penugasan,; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat