Materi pokok : Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Lembaga Kemasyarakatan Desa; b. Lembaga Adat Desa; c. Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; dan d. Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat