Materi pokok : Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Nama, Status, dan Sifat Pengelola; b. Organ Pengelola Masjid KH. Robbach Ma’sum Gresik; c. Sarana dan Prasarana; d. Pengelolaan Keuangan; dan e. Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat