1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Nilai, Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; 3. Pelaksanaan; 4. Penerapan; 5. Pelaporan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat