ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif dalam mengakselerasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan Percepatan Penurunan Stunting;
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dibutuhkan pedoman lebih lanjut tentang kewenangan Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting;
bahwa Peraturan Bupati Sarmi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peran Desa dan Kelurahan dalam Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi belum mengatur secara eksplisit tentang kewenangan Desa dan Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa/Kelurahan Dalam Percepatan Penurunan Stunting.
- Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Bupati Sarmi Nomor 1 Tahun 2023.
- Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang memberikan acuan bagi pemangku kepentingan di desa dan kelurahan untuk efektivitas pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting terintegrasi di desa dan kelurahan; dan memberikan acuan bagi seluruh pihak terkait dalam mengupayakan penyelenggaraan fasilitas konvergensi percepatan penurunan stunting terintegrasi di desa dan kelurahan yang transparan dan akuntabel.
|