Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 30 Tahun 2023

Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang memberikan acuan bagi pemangku kepentingan di desa dan kelurahan untuk efektivitas pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting terintegrasi di desa dan kelurahan; dan memberikan acuan bagi seluruh pihak terkait dalam mengupayakan penyelenggaraan fasilitas konvergensi percepatan penurunan stunting terintegrasi di desa dan kelurahan yang transparan dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sarmi Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Percepatan Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarmi
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sarmi
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 30
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarmi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan