Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarmi Nomor 29 Tahun 2023

Piagam Audit Intern Inspektorat Kabupaten Sarmi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Piagam Audit Intern dimaksudkan untuk memberikan landasan, Pedoman dan batasa kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melakukan audit intern dilingkungan Pemerintah Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sarmi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Piagam Audit Intern Inspektorat Kabupaten Sarmi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarmi
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sarmi
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 29
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarmi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan