ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang menyatakan bahwa Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan, dan tanggungjawab APIP harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi Organisasi;
bahwa agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggungjawab dan lingkup pengawasan yang menjadi ketugasannya, diperlukan Piagam Audit Intern Inspektorat Kabupaten Sarmi; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menentapkan Peraturan Bupati tentang Piagam Audit Intern Inspektorat Kabupaten Sarmi.
- Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008, Peratuan Meneri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008, Peratuan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009, Peratuan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 2009, Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016, Peratuan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2019, Peratuan Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sarmi Nomor 36 Tahun 2021, Peraturan Bupati Sarmi Nomor 7 tahun 2017.
- Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Piagam Audit Intern dimaksudkan untuk memberikan landasan, Pedoman dan batasa kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam melakukan audit intern dilingkungan Pemerintah Kabupaten.
|