Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, terdiri atas: a. tujuan, sasaran dan strategi Pengendalian Pemanfaatan Ruang; b. delineasi wilayah Pengendalian Pemanfaatan Ruang; c. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; d. ketentuan Pengendalian Implikasi Kewilayahan; e. ketentuan Pemberian Insentif dan Disinsentif; f. ketentuan sanksi; g. peran serta Masyarakat; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat