Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 40 Tahun 2023

Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Unggulan Daerah di Kabupaten Keerom

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang menciptakan dan mengembangkan usaha baru bagi kelompok UMKM pemula, bertumbuh dan mandiri yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; serta mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dari kelompok UMKM dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 40 Tahun 2023 tentang Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Unggulan Daerah di Kabupaten Keerom
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
20 November 2023
Tanggal Pengundangan
21 November 2023
Tanggal Berlaku
21 November 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 380
Subjek
PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan