Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang menciptakan dan mengembangkan usaha baru bagi kelompok UMKM pemula, bertumbuh dan mandiri yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; serta mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya manusia dari kelompok UMKM dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat