Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Tingkat Distrik Kabupaten Keerom sebagai wadah bagi e1emen masyarakat untuk pe1aksanaan kewaspadaan dini berupa pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat