Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 39 Tahun 2023

Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Tingkat Distrik Kabupaten Keerom

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Tingkat Distrik Kabupaten Keerom sebagai wadah bagi e1emen masyarakat untuk pe1aksanaan kewaspadaan dini berupa pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Tingkat Distrik Kabupaten Keerom
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
15 November 2023
Tanggal Pengundangan
16 November 2023
Tanggal Berlaku
16 November 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 379
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan