Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2021 terdapat ketentuan yang diubah, yaitu Pasal 6 huruf f. Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang disisipkan, yaitu: Pasal 5 ayat (2) huruf d; serta Pasal 6 huruf e angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, dan angka 13.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat