Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013

Perubahan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikotaini mengatur tentang perubahan pada Urusan Otonomi Daera h, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian da n Persandian pada Sekretariat Daerah; Urusan Kebudayaan pada SKPD Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan; Urusan Otonom i Daerah, Pem erintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian pada SKPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
25 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2013
Tanggal Berlaku
25 Maret 2013
Sumber
BD.2013/No.
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan