ABSTRAK: |
- bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui penghitungan dan pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak (self assesment), maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan;
bahwa agar penerapan sistem online dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu mengatur penerapan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berbasis sistem online di Kabupaten Keerom;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Sistem Online di Kabupaten Keerom;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Bupati Keerom Nomor 36 Tahun 2021.
- Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dan leglitas bagi pemerintah daerah menerapkan sistim pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah berbasis online.
|