Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom Nomor 35 Tahun 2023

Pembayaran Pajak Daerah dan Retribuasi Daerah berbasis Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dan leglitas bagi pemerintah daerah menerapkan sistim pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah berbasis online.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Keerom Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pembayaran Pajak Daerah dan Retribuasi Daerah berbasis Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Keerom
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waris
Tanggal Penetapan
07 November 2023
Tanggal Pengundangan
08 November 2023
Tanggal Berlaku
08 November 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 375
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Keerom
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan