peraturan ini mengatur mengenai perubahan pedoman penyampaian LHPKN. perubahan antara lain: pejabat yang wajib LHKPN yaitu: a. Wali Kota; b. Wakil Wali Kota; c. Pejabat Pimpinan Tinggi; d. Pejabat Administrator; e. Lurah; f. Auditor (Utama sampai dengan Madya); g. Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan; h. Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan; i. Direktur Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan; j. Ajudan Wali Kota; k. Ajudan Wakil Wali Kota; dan l. Staf Khusus yang ditentukan oleh KPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat