Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2024

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai perubahan pedoman penyampaian LHPKN. perubahan antara lain: pejabat yang wajib LHKPN yaitu: a. Wali Kota; b. Wakil Wali Kota; c. Pejabat Pimpinan Tinggi; d. Pejabat Administrator; e. Lurah; f. Auditor (Utama sampai dengan Madya); g. Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan; h. Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbulan; i. Direktur Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan; j. Ajudan Wali Kota; k. Ajudan Wakil Wali Kota; dan l. Staf Khusus yang ditentukan oleh KPK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
25 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2024
Tanggal Berlaku
25 Maret 2024
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 8; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan