Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013

Pemberian Sebagaian Kewenangan Fungsi Perencanaan, Pengkoordinasian, Pelaksanaan Dan Evaluasi Penempatan Dan Pemindahan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Serta Pengawas Dan Penilik Sekolah Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian kewenangan fungsi dalam pengkoordinasian, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penempatan dan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan serta pengawas dan penilik sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberian Sebagaian Kewenangan Fungsi Perencanaan, Pengkoordinasian, Pelaksanaan Dan Evaluasi Penempatan Dan Pemindahan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Serta Pengawas Dan Penilik Sekolah Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
14 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2013
Tanggal Berlaku
14 Januari 2013
Sumber
BD.2013/No. 9
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011

  2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 42 Tahun 2012

  3. Keputusan Walikota Pekalongan No. 875.01/204 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan