Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7B Tahun 2013

Pedoman Penugasan Dokter Sebagai Kepala Puskesmas Dan Kepala Balai Kesehatan Paru Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penugasan dokter sebagai kepala puskesmas dan kepala BKPM, persyaratan sebagai kepala puskesmas dan kepala BKPM, masa tugas, penilaian kinerja kepala puskesmas dan kepala BKPM, pemberhentian dan perpanjangan masa tugas sebagai kepala puskesmas dan kepala BKPM, tunjangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 7B Tahun 2013 tentang Pedoman Penugasan Dokter Sebagai Kepala Puskesmas Dan Kepala Balai Kesehatan Paru Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
7B
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2013
Sumber
BD.2013/No. 7B
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan