Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 30 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Di Kabupaten Blora. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, KetentuanPasal 8 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.30
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan