Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2014 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal ayat (4), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11 huruf c, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Judul Bagian Kedelapan Sub Bagian Keuangan/Bendahara pada BAB IV ORGANISASl, Pasal 22, Pasal 23, Judul Bagian Kesebelas Seksi Dakwah pada BAB IV ORGANISASI, Pasal 26, Pasal 33, Judul Bagian Ketujuhbelas Seksi Urusan Pelayanan Zakat dan Wakaf pada BAB IV ORGANISASI, Pasal 34, Judul Bagian Kesembilanbelas Seksi Fisik Bangunan dan Lingkungan pada BAB IV ORGANISASI, Pasal 37, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 43. Ketentuan yang dihapus adalah Pasal 32 huruf d. Beberapa ketentuan yang disisipkan adalah BAB VII A dengan judul Lain-lain, dan Pasal 43A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
19 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2022
Tanggal Berlaku
19 Desember 2022
Sumber
BD.2022/42
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 4 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan