Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2014 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal ayat (4), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11 huruf c, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Judul Bagian Kedelapan Sub Bagian Keuangan/Bendahara pada BAB IV ORGANISASl, Pasal 22, Pasal 23, Judul Bagian Kesebelas Seksi Dakwah pada BAB IV ORGANISASI, Pasal 26, Pasal 33, Judul Bagian Ketujuhbelas Seksi Urusan Pelayanan Zakat dan Wakaf pada BAB IV ORGANISASI, Pasal 34, Judul Bagian Kesembilanbelas Seksi Fisik Bangunan dan Lingkungan pada BAB IV ORGANISASI, Pasal 37, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 43. Ketentuan yang dihapus adalah Pasal 32 huruf d. Beberapa ketentuan yang disisipkan adalah BAB VII A dengan judul Lain-lain, dan Pasal 43A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat