Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2012

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No. 58
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan