Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 yang diubah adalah Pasal 1 dan Pasal 23. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan yaitu Pasal 23 huruf d dan huruf e serta Pasal 26A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat