Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pengajuan keberatan ketetapan pajak daerah, pembetulan, pemsatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, prosentase pengurangan ketetapan pajak daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat