PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PAJAK;WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH;PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK DAERAH;PELAPORAN PAJAK DAERAH;PENGURANGAN, PEMBETULAN, DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK DAERAH;PENAGIHAN PAJAK DAERAH;KEBERATAN;PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH;PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH;PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH;KADALUARSA PENAGIHAN PAJAK DAERAH;KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK DAERAH;RETRIBUSI DAERAH;TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI;PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI;KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK;SANKSI ADMINISTRATIF;PENYIDIKAN;SANKSI PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat