Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, retribusl daerah yang dapat dihapuskan, tata gara penghapusan piutang retribusi daerah, pengembalian kelebihan pembayaran, bentuk formulir retribusi, kedaluwarsa penagihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat