Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Ketentuan Nomor 472, Nomor 473, dan Nomor 601 Lampiran I diubah dan ditambahkan dengan Nomor 6287 sampai dengan Nomor 6330; Ketentuan Lampiran II ditambahkan Nomor 4293 sampai dengan Nomor 4352; serta Ketentuan Lampiran IV ditambahkan Nomor 879.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat