Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan ayat (17a) dan penghapusan ayat (46) pada Pasal 1, perubahan Pasal 6 ayat (6), Lampiran angka romawi 11.A.6 huruf b.5, b.6, penghapusan huruf b.7, b.8 dan b.9, penambahan huruf d Lampiran angka romawi 11.A.7, perubahan Lampiran angka romawi III.J.angka 1,2 dan 3, penghapusan angka 1.a sampai dengan 1.g, penambahan angka 4,5 dan 6, penghapusan L.ampiran angka romawi IV, perubahan lampiran Kelengkapan dan Data Pendukung SPJ angka 10.b.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
26 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2012
Tanggal Berlaku
26 Maret 2012
Sumber
BD.2012/No. 10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 43 Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan