Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan ayat (17a) dan penghapusan ayat (46) pada Pasal 1, perubahan Pasal 6 ayat (6), Lampiran angka romawi 11.A.6 huruf b.5, b.6, penghapusan huruf b.7, b.8 dan b.9, penambahan huruf d Lampiran angka romawi 11.A.7, perubahan Lampiran angka romawi III.J.angka 1,2 dan 3, penghapusan angka 1.a sampai dengan 1.g, penambahan angka 4,5 dan 6, penghapusan L.ampiran angka romawi IV, perubahan lampiran Kelengkapan dan Data Pendukung SPJ angka 10.b.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat