Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2024

Pengangkatan dan Honorarium Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pengangkatan Staf Desa; 3. Honorarium Staf Desa; 4. Tunjangan Hari Raya; 5. Pembiayaan; 6. Evaluasi; 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Honorarium Staf Desa di Lingkungan Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
28 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD.2024/14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan