Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengubah beberapa ketentuan antara lain: 1) Perubahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra lbu Kota Nusantara; 2) Penambahan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam bentuk insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara; 3) Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha; 4) Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing; 5) Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara; 6) Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah lbu Kota Nusantara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2024
Sumber
LN 2024 (165), TLN (6980): 19 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - IBU KOTA NEGARA, IKN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan