Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012

Bahan Tambahan Berbahaya Yang Dipergunakan Dalam Makanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang bahan tambahan yang dilarang, penggunaan, larangan, wewenang, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Berbahaya Yang Dipergunakan Dalam Makanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
18 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2012
Tanggal Berlaku
18 Januari 2012
Sumber
BD.2012/No.
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan