Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas: a. pengelola keuangan daerah; b. sistem dan prosedur penganggaran daerah; c. sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah; d. sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan; e. sistem dan prosedur penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; f. sistem dan prosedur kekayaan Daerah dan utang Daerah; g. Badan Layanan Umum Daerah; h. penyelesaian kerugian daerah; i. informasi Keuangan Daerah; dan j. sistem dan prosedur pembinaan dan pengawasan. Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat