Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2024

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri atas: a. pengelola keuangan daerah; b. sistem dan prosedur penganggaran daerah; c. sistem dan prosedur pelaksanaan dan penatausahaan belanja daerah; d. sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan; e. sistem dan prosedur penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; f. sistem dan prosedur kekayaan Daerah dan utang Daerah; g. Badan Layanan Umum Daerah; h. penyelesaian kerugian daerah; i. informasi Keuangan Daerah; dan j. sistem dan prosedur pembinaan dan pengawasan. Sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
04 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2024
Tanggal Berlaku
04 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan