Peraturan Bupati ini mengatur tentang Analisa Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang merupakan acuan harga batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan Perencanaan Tahun Anggaran 2025, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Analisa Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat