APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. a. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 2.019.805.987.980,00 (Dua triliun sembilan belas milyar delapan ratus lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah); b. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.l.989.713.637.822,00 (Satu triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah); c. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah), dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.35.092.350.167,00 (Tiga puluh lima milyar sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu seratus enam puluh tujuh rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat