Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis pendidikan; b. jenis tugas belajar c. persyaratan dan tata cara pemberian tugas belajar; d. penyelenggaraan dan persyaratan program studi; e. pendanaan tugas belajar; f. jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan; g. kedudukan PNS tugas belajar; h. hak dan kewajiban PNS tugas belajar; i. pembatalan dan penghentian tugas belajar; dan j. pemantauan, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat